Nah, Pemkot Palembang makin serius untuk menanggulangi persoalan sampah dengan memantau perilaku warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Salah satu langkah strategis yang mulai diterapkan adalah pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik rawan buang sampah.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, pendekatan ini tak langsung bersifat menghukum.
Sebaliknya, kebijakan ini dimulai dengan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum penindakan dan sanksi maksimal diberlakukan.
“Setelah itu, barulah dilakukan penindakan sesuai Perda,” kata Ratu Dewa dalam kegiatan podcast Gercep RDPS.
Selain memantau potensi pelanggaran, kamera pengawas ini juga dimanfaatkan sebagai media kontrol sosial.
Beberapa titik rawan pembuangan sampah seperti pinggir jalan, area pasar, dan kawasan padat penduduk kini sudah dipasangi CCTV.
Rekaman dari kamera ini nantinya akan menjadi dasar bagi petugas untuk menegur, memberikan edukasi, hingga mengambil tindakan hukum.
Jika perlu, termasuk juga memantau aktivitas kriminal remaja seperti tawuran.
Warga yang terbukti membuang sampah seenaknya (sembarangan) dapat dikenakan denda hingga Rp 50 Juta atau kurungan maksimal 3 bulan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
Menurut Wali Kota, pemberlakuan sanksi dilakukan secara bertahap, pada tahap awal, pelanggar akan diberikan teguran dan edukasi langsung.
Jika pelanggaran berulang, barulah diterapkan denda administratif.
Penegakan hukum secara penuh akan dilakukan terhadap warga yang membandel, sebagai upaya terakhir untuk menciptakan efek jera.
“CCTV bukan hanya untuk menghukum, tapi alat untuk membangun kesadaran kolektif. Kita tidak ingin langsung menghukum, tapi mengajak warga menjadi bagian dari solusi kebersihan,” tambah Ratu Dewa.
Sebagai pelengkap kebijakan tersebut, Pemkot Palembang juga meluncurkan program Satu Kelurahan, Satu Bank Sampah.
Ratu Dewa menyampaikan bahwa program ini akan membantu warga mengelola sampah lebih baik, sekaligus menjadi sarana edukasi sejak dini.
Di samping itu, Pemkot juga menggalakkan Program Anti Mager (Males Gerak) yang mendorong Camat dan Lurah aktif turun ke lapangan.
Tujuannya adalah mengenali langsung masalah kebersihan, penerangan jalan, hingga potensi banjir di wilayah masing-masing.
Komitmen terhadap kebersihan juga ditunjukkan dengan penghargaan kepada para petugas kebersihan.
Sebanyak 16 orang petugas Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan hadiah berupa televisi, sepeda, hingga peralatan rumah tangga, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Dengan pendekatan bertahap yang mengutamakan edukasi dan kolaborasi, Palembang menegaskan komitmennya menjadi kota yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui kombinasi teknologi, kebijakan tegas, serta dukungan masyarakat, perubahan nyata diharapkan segera terwujud. (*)