Kerja Sosial dan Pengawasan
JAKARTA, Kawasan perkampungan Budaya Betawi di Srengseng Sawah kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.
Aksi serentak di 94 Bapas seluruh Indonesia ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 pada Kamis (26/6/25).
Sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026.
Khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam sambutannya menjelaskan Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung.
Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara.
“Ini adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto di Perkampungan Budaya Betawi.
Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian anak di Lapas Rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya 7000 an anak menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.
Ia mengaskan kembali bahawa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa.
Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka Over Crowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan.
Lebih lanjut Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegasnya.
Menurut Prof Harkristuti Harkrisnowo Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir, menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.
“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” ujarnya.
Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial, membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi .
Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah mereka perbuat.
Dia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas yang telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial.
Yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan
Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi.
“Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.” tegas Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Setelah pelaksanaan launching Agus meninjau dan menyaksikan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta melakukan aksi bersih-bersih lingkungan diperkampungan budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman hingga danau yang ada di sana.
Aksi serupa juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi.
Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis Restorative Justice.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga secara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.