PERISTIWA

Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia Saat Parkir Di Pos Polisi

×

Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia Saat Parkir Di Pos Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumsel, BANYUASIN, bukanisu.com | Pengemudi truk ditemukan meninggal dunia didalam kendaraannya DK 8915 CO di depan Pos Polisi Musi Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Selasa (21/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Betung segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Banyuasin dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Betung.

Petugas kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan awal terhadap korban, serta mengamankan lokasi guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Korban diketahui berinisial PAK (51) pengemudi asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan awal di lokasi, korban ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kabin truk oleh rekan sesama pengemudi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Polsek Betung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal oleh Unit Identifikasi Polres Banyuasin bersama tenaga medis menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka pada tubuh korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, korban diduga meninggal dunia akibat serangan jantung. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke Puskesmas Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Betung melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar mengatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai standar operasional kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan pihak keluarga telah menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi,” ujar IPTU Abu Bakar.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian apabila menemukan peristiwa yang memerlukan penanganan petugas, sehingga setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat, tindak pidana, kecelakaan, maupun gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. (as)