Palembang, bukanisu.com – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengkaji usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pembahasan kenaikan bantuan parpol saat ini masih dalam tahap perumusan dan belum diputuskan secara final.
Saat ini, besaran bantuan keuangan parpol di Sumsel tercatat Rp 3 Ribu per suara sah. Namun, muncul usulan kenaikan hingga Rp 18 Ribu per suara sah untuk tahun anggaran 2027.
Kenaikan bantuan parpol pada prinsipnya dapat dipahami mengingat adanya kebutuhan operasional dan pendidikan politik bagi kader.
Namun, setiap kebijakan anggaran harus tetap selaras dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan lainnya.
“Angka Rp 5 Ribu per suara sah merupakan batas realistis yang dapat dipertimbangkan pemerintah provinsi dengan kondisi fiskal saat ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Arinarsa mengatakan pihaknya tengah membentuk tim kajian untuk melakukan studi komparatif dengan sejumlah daerah lain yang telah menyesuaikan besaran bantuan serupa.
“Iya, masih proses pembentukan tim kajian. Kita lihat juga bagaimana di daerah lain, tapi tetap menyesuaikan kemampuan daerah,” katanya.
Pemprov Sumsel memastikan pembahasan dilakukan secara cermat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)













