DAERAH

Askolani Keluhkan Lambannya Perizinan Sumur Minyak Bagi Koperasi dan BUMD

×

Askolani Keluhkan Lambannya Perizinan Sumur Minyak Bagi Koperasi dan BUMD

Sebarkan artikel ini

Dorong Kemudahan

Palembang, BUKANISU.COM | Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Rapat koordinasi dukungan Forkopimda dalam penerapan Kerjasama Pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (4/2026).

Bupati Banyuasin, Askolani, pada rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menata pengelolaan sumur minyak yang ada di Banyuasin agar lebih aman, legal, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini, terutama melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi yang tegas di lapangan. Ini penting agar aktivitas pengeboran dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Askolani.

Namun demikian, Bupati juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, salah satunya adalah proses perizinan yang masih berjalan lambat dan berlarut hingga Satu tahun di tingkat Kementerian.

Menurutnya, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi menjadi kendala, khususnya bagi koperasi dan BUMD yang masih minim pengalaman dalam pengelolaan migas.

“Kami berharap ada kemudahan dalam proses perizinan serta pendampingan bagi koperasi dan BUMD agar mampu memenuhi ketentuan yang ada,” tambahnya.

Selain itu, dari sisi teknis di lapangan, Bupati Askolani menyoroti persoalan titik koordinat sumur bor yang dinilai terlalu kaku.

Ia mengusulkan adanya pendekatan berbasis area dengan radius tertentu, sehingga pelaksanaan pengeboran dapat lebih fleksibel tanpa mengabaikan aspek legalitas.

“Kalau hanya terpaku pada satu titik koordinat, ini akan sulit diterapkan di lapangan. Perlu ada kebijakan yang lebih adaptif, misalnya menggunakan radius area tertentu,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Banyuasin juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban sumur minyak ilegal melalui pendekatan yang terintegrasi, termasuk sinergi dengan aparat penegak hukum dan pelaku usaha.

Melalui implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, diharapkan pengelolaan 66 sumur minyak di Banyuasin dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

Regulasi ini lahir sebagai langkah strategis menjawab kebutuhan energi nasional yang mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara kemampuan produksi dalam negeri baru berkisar 600 ribu barel per hari.

Kondisi ini mendorong perlunya optimalisasi produksi dalam negeri sekaligus pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

Selain itu, juga bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat, mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas sumur ilegal, serta memastikan distribusi kesejahteraan dapat dilakukan secara adil dan sesuai aturan.

Turut hadir, Bupati se-Sumsel, Kajari Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kepala Bappeda dan Litbang Banyuasin, Plt Kadis Kominfo-SP Banyuasin, Kabag PUM Banyuasin, Perwakilan Bidang Ekonomi Setda Banyusin serta Forkopimda Se-Sumsel. (AS)