HUKUM dan KRIMINAL

Polres Pendekatan Humanis Akhirnya Pelaku Curat di Banyuasin Serahkan Diri

×

Polres Pendekatan Humanis Akhirnya Pelaku Curat di Banyuasin Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, bukanisu.com | Ketakutan diburu aparat membuat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Banyuasin akhirnya menyerahkan diri.

IS (25) warga Jalan Karang Petai, Pangkalan Balai menyerahkan diri pada Minggu 11 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB sementara dua pelaku AS dan BA lebih dulu ditangkap.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah resmi ditahan di Mapolres Banyuasin.

Kasatreskrim AKP Sandi Karisma mengatakan para tersangka terlibat kasus pencurian yang terjadi di Jalan KH Sulaiman Lorong Mustofa No. 37, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut dilaporkan korban HP (43), seorang perawat, melalui laporan polisi nomor LP/B/260/V/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 5 Mei 2026.

“Korban mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian dilakukan dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pada Januari 2026,” ujar AKP Sandi Karisma.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. (DO)