Banyuasin, bukanisu.com | Sejumlah 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu (31/5/2026).
Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sedangkan 5 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 6 narapidana lainnya menerima RK II sehingga langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, remisi yang diberikan menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840.525.000. Sedangkan penghematan anggaran makan anak binaan mencapai Rp 2.145.000.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Ditjenpas berharap pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak dapat mendorong warga binaan untuk terus menaati peraturan, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan di Indonesia. (DO)













