Palembang, bukanisu.com | PEMPROV Sumatra Selatan (Sumsel) mulai mendorong implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Langkah tersebut menjadi upaya menata ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini identik dengan persoalan illegal drilling serta keselamatan kerja.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Muba yang akan dikelola oleh Tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur berdasarkan usulan pemerintah daerah.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Deru saat Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Lapangan Polsek Keluang, Muba, pertengahan bulan lalu.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang ditetapkan dalam rapat di Kementerian ESDM pada Oktober 2025, Ketiga badan yang tersebut yaitu PT Petro Muba (Perseroda) akan mengelola 14.381 sumur.
Sementara itu, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera dan UMKM PT Keban Berkah Energi masing-masing mengelola 4.000 sumur.
Dia mengingatkan implementasi aturan tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Pengawasan yang lebih diperkuat diperlukan agar tata kelola sumur minyak masyarakat benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM Bermitra dengan KKKS Kejar Target Lifting Minyak, Bahlil Sebut Sebagian Sumur Rakyat Sudah Dapat Izin ESDM Inventarisasi 45.095.
Sumur Rakyat, Ini Sebarannya Selain itu, kolaborasi pemerintah daerah, aparat keamanan, badan usaha, hingga masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting untuk menekan praktik pengeboran ilegal yang masih marak di wilayah Musi Banyuasin.
“Ini Ikrar adalah bukti bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet mengatakan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai aturan pemerintah.
Selain itu, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan aktivitas illegal drilling yang selama ini menjadi persoalan menahun di daerah tersebut.
“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi aturan tersebut,” paparnya. (SSN)













