Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | Masih belum hilang dari ingatan, bahwa berobat gratis diucapkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto saat kampanye calon Presiden Tahun 2024 lalu.
Tentunya janji tersebut membuat asa dimasyarakat tentang kesehatan mereka yang diperhatikan oleh negara.
Mirisnya kini masyarakat harus menerima kenyataan bahwa masuk di IGD belum tentu dapat menggunakan BPJS.
Contohnya mereka yang menjadi korban tindakan kriminal seperti korban pembacokan, korban laka lantas dan seperti penyakit DBD.
Dialami Rahma, warga Palembang, mengaku harus membayar sejumlah biaya saat membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit Hermina Jakabaring, Sabtu (5/9/2026).
Ia datang karena anaknya mengalami demam tinggi disertai bintik-bintik merah yang membuatnya khawatir terkena demam berdarah dengue (DBD).
Menurut Rahma, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pemeriksaan awal belum dapat menggunakan BPJS Kesehatan apabila kondisi pasien tidak masuk kriteria gawat darurat.
“Anak saya demam panas tinggi, keluar bintik merah. Takutnya DBD,” ujar Rahma.
Ia mengaku diminta membayar pemeriksaan darah sekitar Rp 200 Ribu. Sementara pemeriksaan untuk mendeteksi DBD disebut dikenakan biaya sekitar Rp 600 Ribu, ditambah biaya obat.
Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila kondisi pasien dinilai tidak memenuhi kriteria kegawat daruratan, pasien diarahkan untuk menjalani rawat jalan atau kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Katanya disuruh pulang dulu karena tidak gawat darurat. Kalau sudah gawat baru dibawa lagi ke IGD dan bisa diklaim BPJS,” katanya.
Menurut Asnaini Khamsin Ketua LPMK Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang dari peristiwa tersebut, kebijakan pemerintah sangat dibutuhkan.
“Janganlah gaungkan berobat gratis kalo masih pakai kriteria. Jangan patri berobat gratis dipikiran masyarakat. Perbanyak sosialisasi di media jika kriteria tersebut mesti tetap ada,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan dr H Trisnawarman MKes Sp KKLP Subsp FOMC AIFO-K menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung pelayanan kesehatan yang memenuhi ketentuan dan kriteria yang berlaku.
Namun, khusus pelayanan di IGD, terdapat kriteria tertentu yang menentukan apakah kondisi pasien tergolong gawat darurat atau tidak.
“Semua pelayanan kesehatan yang sesuai kriteria ditanggung BPJS,” kata Trisnawarman.
Menurut dia, apabila pasien datang ke IGD tetapi kondisinya tidak memenuhi kriteria kegawat daruratan, biaya pelayanan tersebut tidak dapat dibebankan kepada BPJS Kesehatan.
“Untuk kasus gawat darurat BPJS memiliki kriteria. Sehingga jika tidak sesuai, BPJS tidak bisa membayar rumah sakit,” ujarnya.
Trisnawarman juga mengacu pada ketentuan jaminan kesehatan nasional yang mengatur pelayanan yang dapat dan tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan. (tim)













