Silahkan Dikonfirmasi Langsung
Sumsel, BANYUASIN, bukanisu.com | Pemerintah Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin membantah adanya pungutan atau biaya administrasi sebesar Rp 20 Ribu dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 495 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penarikan biaya administrasi dalam penyaluran bantuan pangan yang dilaksanakan pada 2 dan 3 September 2026 lalu.
Petugas Bantuan Pangan (BANPANG) Desa Srikaton, Sulaiman, menegaskan selama proses penyaluran bantuan berlangsung, tidak ada ketentuan maupun instruksi untuk menarik biaya administrasi dari KPM.
“Saya sebagai petugas BANPANG langsung merespons isu tersebut. Saya tegaskan, keterangan mengenai adanya penarikan administrasi Rp 20 Ribu itu tidak benar,” ujar Sulaiman, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, proses pembagian bantuan tersebut berlangsung di hadapan masyarakat dan disaksikan oleh awak media yang saat itu hadir di lokasi.
“Pada saat pembagian, awak media juga hadir dan melihat langsung proses penyaluran bersama KPM. Kalau memang ada KPM yang dikenakan administrasi, kenapa saat itu tidak langsung ditanyakan atau disampaikan kepada kami sebagai petugas ?” katanya.
Ia juga membantah foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut merupakan foto petugas BANPANG Desa Srikaton.
“Foto-foto yang dimuat dalam berita tersebut bukan foto petugas BANPANG Desa Srikaton,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Srikaton, Agung Tri Laksono, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun meminta adanya pungutan kepada KPM dalam penyaluran bantuan pangan tersebut.
“Tidak ada instruksi dari pemerintah desa terkait pungutan itu,” tegas Agung.
Ia menjelaskan, kantor Desa hanya digunakan sebagai tempat pelaksanaan pembagian bantuan, sementara proses penyaluran dilakukan oleh petugas BANPANG.
“Kantor desa hanya sebagai tempat pembagian. Tidak ada instruksi dari kami untuk melakukan pungutan kepada penerima bantuan,” jelasnya.
Ia berharap informasi mengenai penyaluran bantuan pangan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak yang terlibat langsung.
Petugas BANPANG dan pemerintah desa juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan masyarakat maupun media.
Namun, mereka meminta setiap informasi mengenai dugaan pungutan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami terbuka untuk dikritik dan diawasi. Tetapi kalau ada informasi mengenai pungutan, silahkan dikonfirmasi langsung kepada petugas maupun pemerintah desa supaya persoalannya jelas dan tidak terjadi kesimpulan yang keliru,” pungkasnya. (do)













