Molor 2 Tahun Baru SPPP
Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | TOLONG saya Pak Kapolri. NPWP saya telah dicatut PT HOK TONG untuk berbisnis. Kasusnya sempat molor dan sekarang dihentikan kasusnya oleh Reskrimum Polda Sumsel.
Keluhan tersebut disampaikan Yulistria Lesmana alias Rian, pria lajang berstatus belum/ tidak bekerja, warga RT 10 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Akibatkan secara data sistem ia mendadak jadi orang kaya dengan pernah memiliki riwayat laporan tunggakan pajak Miliaran Rupiah dari bisnis getah karet bersama PT HOK TONG yang tidak dilakukannya.
Kepada media, Rian menjelaskan semua bermula NPWP miliknya dipinjam tetangganya untuk alasan bantu cek NPWP dan berhujung didatangi petugas kantor pajak karena ada tunggakan pajak dengan surat tanggal 30 Juli 2024.
Nahasnya, ia mengalami kerugian tidak bisa melakukan transakasi kredit perbankkan dan kredit online karenanya, atau namanya cacat beriwayat karena pernah menunggak pajak serta telah jadi Desil 5.
Maka itu ia melaporkan kerugian dialaminya secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/926/VIII/SPKT/Polda Sumatera Selatan Tanggal 24 Agustus 2024.
Setelah Dua Tahun berlalu akhirnya ia menerima surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan sejak 31 Agustus 2026.
“Sebelumnya saya kecewa mengapa LP saya lamban diproses. Aneh kenapa kasusnya dihentikan. Sekarang saya tidak lagi percaya profesinal kerja kepolisian tangani laporan rakyat biasa,” serunya sedih, Minggu (4/10/2026).
Rian mengatakan bahwa Zulfina (Ibu Pipin) sebagai AR KPP Pratama Seberang Ulu II, bahwasannya data NPWP pribadi digunakan sepihak sebagai penjual dan pembeli (PT HOK TONG) karet dan jejak digital tetap ter input transaksi dan bukti transaksi.
Dari peristiwa ini profesional kerja dipertanyakan, apakah korban pelapor harus kenal dengan terlapor dan mesti ada kerterikatan untuk bisa diproses Laporan Pengaduannya.
“Masyarakat biasa telah menjerit minta keadilan dan berharap, percaya Tuhan itu ada. Karena ia tahu tidak akan menang melawan kong kalikong lembaga dan perusahaan,” seru dan harapan Rian.
Sebelumnya, dalih penghentian perkara tersebut di sampaikan Kompol Efendy Simajuntak selaku perwira penyelidik Reskimum Polda Sumsel yang tangani perkara.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 UU no 1 2023.
“Tidak ada akta autentik dan keterikatan antara pelapor degan PT HOK TONG, makanya saya tidak bisa melanjutkan prosesnya,” jelasnya diruangan kerja Senin 28 September 2026.(*)













