Sebabkan Desil 5 Hilangkan Bantuan
Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | APES dan LAPANG. Bermula dari dipinjam tetangganya untuk alasan bantu cek NPWP dan berhujung didatangi petugas kantor pajak karena ada tunggakan pajak dengan surat tanggal 30 Juli 2024.
Yulistria Lesmana pria lajang karyawan kontrak warga RT 10 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang telah mengalami kerugian tidak bisa melakukan transakasi kredit perbankkan dan online karenanya, atau namanya cacat beriwayat karena pernah menunggak pajak.
Merasa masa depannya akan bermasalah. Maka ia melaporkan kerugian dialaminya secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/926/VIII/SPKT/Polda Sumatera Selatan Tanggal 24 Agustus 2024.
Setelah Dua tahun berlalu akhirnya Yulistria Lesmana menerima surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan Nomor : B/1244.a/VIII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan sejak 31 Agustus 2026.
Kepadanya, Kompol Efendy selaku perwira penyelidik menjelaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 UU no 1 2023.
“Tidak ada akta autentik dan keterikatan antara pelapor degan PT HOK TONG, makanya saya tidak bisa melanjutkan prosesnya,” jelasnya diruangan kerja, Senin (28/9/2026).
Saat mendengar penjelasan tersebut Yulistria Lesmana kaget dan tak banyak bicara dan segera meninggalkan ruangan.
“Malahan saya diancam Pasal 394 alias memberikan keterangan palsu. Ini tidak adil, mengapa polisi enggan dan malahan bela PT HOK TONG, padahal jelas ada bukti jejak digitalnya yang tidak bisa saya rekayasa,” keluhnya kepada wartawan.
Saya tidak terima dan akan lawan ketidak adilan ini secara maksimal. Saya menuntut ganti rugi dan kompensasi serta keadilan karena telah berani catut NPWP saya.
Bahkan saya tidak lagi dapat bantuan pemerintah karena dinyatakan Desil 5 . “Kalau perlu saya akan bikin konten media sosial untuk melaporkan ini kepada Bapak Kapolri dan bahkan sampai Presiden RI,” tambahnya kesal.
Sudah seminggu ini saya mondar mandir datangi kantor pajak baik yang di Seberang Ulu dan Ilir Timur. “Jawabannya sama, mereka hanya beritahukan secara lisan dan tidak berani keluarkan print out atau surat keterangan resmi,” ungkapnya resah.
Ia mengatakan bahwa Zulfina (Ibu Pipin) sebagai AR KPP Pratama Seberang Ulu II, bahwasannya data NPWP pribadi digunakan sepihak sebagai penjual dan pembeli (PT HOK TONG) karet dan jejak digital tetap ter input transaksi dan bukti transaksi.
“Saya tidak pernah jual beli karet. Saya duga sudah ada koordinasi sehingga berani ditutupi sepihak oleh kantor pajak,” ujarnya. (*)















