Sayangkan Terlanjur Beli Baju Olahraga Rp 600 Ribu
Banyuasin, BUKANISU.COM | KESAL dan berkirim surat permohonan liputan ke media ini, karena sudah Delapan bulan laporan tidak ada keputusan dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
Sebelumnya wali murid, Leos Fitrami, bekerja sebagai ASN Pemprov Sumsel telah melaporkan oknum Kepala Sekolah dan Guru SMPN I Tanjung Lago pada 20 Agustus 2025 ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Yang mengakibatkan anaknya pindah kesekolah lain dengan alasan takut terkena tekanan mental oleh terlapor.
“Sebenarnya saya sayangkan anakku pindah sekolah, apalagi kami sudah membeli baju olahraga senilai Rp 600 Ribu dan bajunya belum terpakai,” ungkap Leos, Kamis (30/4/2026).
Maka pada 22 April 2026, Leos berinisiatif menemui dan menanyakan langsung kepada Yulitianingsih pegawai Inspektorat yang menangani pengaduannya.
Dan mendapat jawaban bahwa pemanggilan kami, masa surat tugasnya sudah habis, pengaduan dianggap tidak menjadi prioritas dan saya belum saatnya dipanggil ulang.
Saya bingung Yulitianingsih berkata bahwa telah dilakukan pemeriksaan, klarifikasi terhadap kedua belah pihak.
“Jelas saya merasa tidak pernah ada pemeriksaan, klarifikasi yang dilakukan baik dari Dinas Pendidikan maupun Inspektorat,” jelasnya.
Atas informasi tersebut, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Alamsyah Rianda kepada media menjelaskan akan mencari tahu dan lakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut.
“Media adalah kontrol sosial. Saya ucapkan terimaksih atas kerjasamanya, sehingga dapat membantu kami untuk maksimal dalam menjalankan tugas,” ungkapnya. (AS)













