Oleh: Steffi Zafia Furqan SH MH dan Sazkia Putri Andini dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
OPINI, bukanisu.com | Setiap tahun, Triliunan Rupiah uang negara mengalir melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari pembangunan jalan, pengadaan alat kesehatan, hingga layanan alih daya di kantor-kantor daerah.
Uang itu semestinya kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan publik yang baik. Namun, data penegakan hukum menunjukkan bahwa pengadaan justru menjadi pintu masuk paling lazim bagi praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dari 1.782 perkara yang ditangani selama 2004–2025, sebanyak 446 perkara atau sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Januari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyebut pengadaan sebagai salah satu modus yang paling banyak ditemukan. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia menandakan bahwa persoalannya bersifat struktural, bukan kebetulan.
Kasus-kasus terbaru memperlihatkan pola yang nyaris sama. Pada Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan dalam dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya.
Pada Juli 2026, KPK masih memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta dalam perkara pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan juga menelusuri dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Yang patut dicermati bukan hanya siapa pelakunya, melainkan mengapa kasus serupa terus berulang di berbagai daerah dan lembaga. Jawabannya terletak pada celah yang sama: konflik kepentingan antara pejabat pengadaan dan penyedia, penentuan harga perkiraan sendiri yang tidak transparan, serta persekongkolan dalam tender yang menyingkirkan penyedia lain secara tidak adil.
Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan perangkat yang memadai. Pengadaan secara elektronik, katalog elektronik, dan sistem pengawasan terus dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kepala LKPP bahkan menyatakan bahwa versi terbaru e-katalog telah mengakomodasi rekomendasi KPK agar potensi korupsi dapat dideteksi lebih dini.
Meski demikian, sistem digital hanya sebaik manusia yang menjalankannya. Platform yang canggih tidak akan berguna bila pemenang proyek sudah ditentukan sebelum lelang dibuka, atau bila spesifikasi teknis sengaja disusun agar hanya cocok untuk satu penyedia. Digitalisasi menutup sebagian celah administratif, tetapi tidak otomatis menutup celah integritas.
Sedikitnya ada Tiga faktor yang membuat pengadaan begitu rentan. Pertama, biaya politik yang tinggi mendorong pejabat terpilih mencari pengembalian modal dari proyek-proyek anggaran. Kedua, pengawasan internal oleh inspektorat sering lemah karena inspektorat berada di bawah kepala daerah yang diawasinya. Ketiga, sanksi sosial bagi pelaku masih ringan; mantan terpidana korupsi kerap kembali ke ruang publik tanpa stigma berarti.
KPK sendiri telah mengingatkan bahwa pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada penegak hukum. Masyarakat, media, dan pelaku usaha juga memegang peran penting dalam mengawasi proyek di sekitar mereka.
Korupsi pengadaan sering dianggap kejahatan abstrak yang hanya merugikan angka di laporan keuangan. Padahal dampaknya sangat konkret. Ketika harga suatu proyek digelembungkan, ada bagian anggaran yang tidak lagi berwujud barang atau jasa.
Jalan yang dibangun dengan spesifikasi diturunkan akan lebih cepat rusak. Alat kesehatan yang dibeli dengan harga terlalu mahal berarti jumlah alat yang diterima rumah sakit lebih sedikit. Buku, bangku, dan bangunan sekolah yang mutunya di bawah standar pada akhirnya dirasakan oleh anak-anak yang belajar di dalamnya.
Ada pula kerugian yang tidak tercatat dalam angka kerugian negara, yaitu kerugian akibat persaingan usaha yang rusak. Penyedia yang jujur dan kompeten kalah oleh mereka yang mampu membayar setoran.
Dalam jangka panjang, pelaku usaha yang sehat memilih menjauh dari pasar pengadaan pemerintah, dan yang tersisa adalah perusahaan yang mahir bernegosiasi di belakang meja, bukan yang unggul dalam kualitas. Inilah lingkaran setan yang membuat korupsi pengadaan bertahan: sistem yang korup menyeleksi pelaku yang korup.
Korupsi pengadaan tidak hanya terjadi pada saat tender dibuka. Ia dapat menyusup pada setiap tahap, dan karena itu pengawasan yang hanya berfokus pada proses lelang sering terlambat.
Pada tahap perencanaan, kerawanan muncul ketika kebutuhan direkayasa atau anggaran dititipkan oleh pihak tertentu. Proyek yang sebenarnya tidak mendesak dimasukkan ke dalam rencana karena ada pihak yang sudah menunggu keuntungannya.
Pada tahap penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri, aturan teknis dapat dibuat sedemikian rupa sehingga hanya satu penyedia yang memenuhi syarat. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, pernah menyebut bahwa masalah utama dalam pengadaan terletak pada satuan harga dan analisis biaya, yakni bagian yang paling sering luput dari perhatian publik.
Pada tahap pemilihan penyedia, modus yang lazim meliputi persekongkolan antarpeserta tender, penggunaan perusahaan pinjaman, pemecahan paket pekerjaan agar dapat dilakukan penunjukan langsung, dan penetapan pemenang sebelum proses dimulai. Pada tahap pelaksanaan kontrak, penyimpangan dapat berupa pengurangan volume atau mutu pekerjaan, pekerjaan yang dilaporkan selesai padahal belum, hingga proyek fiktif. Pada tahap pembayaran dan serah terima, kolusi antara pengawas, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia membuat penyimpangan tampak sah di atas kertas.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah peran pihak swasta. Pahala Nainggolan juga menyatakan bahwa dalam kasus penyuapan yang terkait pengadaan dan perizinan, aktor utamanya sering berasal dari pihak swasta. Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa korupsi pengadaan bukan hanya persoalan integritas birokrat, melainkan hubungan dua pihak yang saling membutuhkan: pejabat yang memegang kewenangan dan pengusaha yang menginginkan proyek.
Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai. Tata cara pengadaan pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah beberapa kali diubah, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dari sisi pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal tentang perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan, kerap menjadi dasar dakwaan dalam perkara pengadaan. Selain itu, pasal-pasal suap dan gratifikasi digunakan ketika terdapat imbalan yang mengalir kepada pejabat.
Persoalannya bukan kekurangan aturan, melainkan konsistensi penerapannya. Perkara yang menjerat kepala daerah atau pejabat tinggi mendapat sorotan besar, sementara praktik serupa di tingkat satuan kerja kecil, desa, atau unit teknis sering lolos dari perhatian. Pembuktian kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan juga membutuhkan audit yang rumit dan memakan waktu, sehingga proses hukum bisa berlarut-larut. Di sisi lain, hukuman yang dijatuhkan sering kali tidak sebanding dengan nilai uang yang dinikmati, sehingga efek jera belum optimal.
Perlu diakui pula bahwa data kasus tidak selalu seragam karena perbedaan cara pengelompokan. Dalam satu pemaparan pada Agustus 2026, KPK menyebut tindak pidana yang berkaitan dengan pengadaan mencapai 428 kasus, sedangkan kasus penyuapan tercatat sebanyak 1.068 kasus.
Perbedaan kategori ini mengingatkan kita bahwa suap dan pengadaan sering saling bertaut, dan angka yang berbeda tidak otomatis berarti kontradiksi. Kesimpulan besarnya tetap sama: pengadaan termasuk sektor dengan risiko tertinggi.
Sebuah opini yang jujur juga harus memperhatikan sisi lain. Tidak sedikit pejabat pengadaan yang bekerja dengan niat baik, tetapi dihantui kekhawatiran bahwa kesalahan administratif dapat berujung pada proses pidana. Kekhawatiran ini nyata, dan dalam beberapa situasi membuat pejabat memilih menunda belanja atau menghindari inovasi, sehingga serapan anggaran rendah dan layanan publik tertahan.
Karena itu, pembedaan antara kesalahan administratif dan korupsi menjadi sangat penting. Kekeliruan prosedur yang tidak disertai niat jahat dan tidak menimbulkan keuntungan pribadi semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif dan pengawasan internal, bukan serta-merta dibawa ke ranah pidana.
Sebaliknya, penyimpangan yang disengaja demi keuntungan pribadi atau kelompok harus ditindak tegas. Garis pemisah ini perlu dijelaskan secara terang melalui pedoman, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, dan konsistensi aparat penegak hukum. Tanpa kejelasan, kita berisiko menghasilkan dua keburukan sekaligus: koruptor yang lolos dan pejabat jujur yang lumpuh.
Kasus-kasus di tingkat daerah, seperti yang tengah diusut di Pekalongan, Muara Enim, dan Pasuruan, memberi beberapa pelajaran. Pertama, kepala daerah dan pejabat dinas teknis berada pada posisi yang sangat menentukan.
Dinas pekerjaan umum, misalnya, mengelola anggaran besar dan banyak proyek fisik, sehingga setiap kelemahan pengawasan di sana berdampak luas. Kedua, jenis barang atau jasa yang diadakan tidak selalu berupa proyek fisik bernilai besar. Jasa alih daya tenaga kerja, yang tampak sederhana, juga dapat menjadi objek penyimpangan bila penentuan pelaksananya tidak transparan.
Ketiga, pemeriksaan saksi dari pihak swasta dalam perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pejabat. Penelusuran terhadap perusahaan penyedia, aliran dana, dan hubungan antarpihak adalah bagian penting agar perkara terungkap utuh. Keempat, kasus-kasus ini sebagian terungkap melalui operasi tangkap tangan, yang berarti pencegahan dini belum berjalan sebagaimana mestinya. Penindakan tentu perlu, tetapi bila yang terlihat hanyalah rangkaian penangkapan, itu menandakan bahwa sistem pencegahan di hulu masih bocor.
Pengawasan yang efektif tidak mungkin hanya dibebankan kepada KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Jumlah proyek pemerintah di seluruh Indonesia jauh melampaui kapasitas lembaga mana pun untuk memeriksanya satu per satu. Di sinilah masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan warga setempat memegang peran. Warga yang tinggal di dekat sebuah proyek paling tahu apakah pekerjaan itu benar dilaksanakan dan apakah mutunya sesuai.
Agar peran ini berjalan, pemerintah perlu membuka data pengadaan secara lengkap, mudah diakses, dan mudah dipahami, termasuk nilai kontrak, nama penyedia, jadwal pelaksanaan, dan hasil pemeriksaan. Media dapat membantu menerjemahkan data teknis menjadi informasi yang relevan bagi publik. Pelapor harus dilindungi, karena tanpa jaminan keamanan, informasi dari orang dalam, yang sering kali paling berharga, tidak akan pernah muncul.
Ada beberapa langkah yang layak diprioritaskan, dan sebaiknya dikerjakan sebagai satu paket, bukan sepotong-sepotong.
Pertama, menjamin independensi inspektorat dan pejabat pengadaan agar mereka tidak tunduk pada tekanan kepala daerah atau pimpinan lembaga. Mekanisme pengangkatan, penilaian kinerja, dan perlindungan karier mereka perlu dirancang sehingga keberanian menolak titipan tidak berujung mutasi.
Kedua, membuka seluruh dokumen pengadaan, dari rencana umum hingga kontrak dan realisasi, dalam format data terbuka yang dapat diperiksa dan dibandingkan publik. Keterbukaan bukan sekadar mengunggah dokumen, melainkan memastikan data dapat dianalisis, misalnya untuk membandingkan harga satuan antardaerah.
Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pelapor dan bagi penyedia jasa yang berani menolak setoran. Penyedia yang jujur perlu merasa bahwa melapor tidak berarti kehilangan peluang berusaha.
Keempat, memanfaatkan analisis data untuk mendeteksi pola janggal, seperti penyedia yang selalu menang dengan selisih harga sangat tipis, perusahaan yang beralamat sama, atau paket pekerjaan yang dipecah tepat di bawah batas nilai penunjukan langsung. Deteksi dini semacam ini lebih murah daripada penyidikan bertahun-tahun.
Kelima, meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pelaku pengadaan. Pejabat pengadaan menanggung risiko hukum yang besar, sementara penghargaan yang diterima sering tidak sepadan. Pelatihan antikorupsi yang diluncurkan KPK bersama lembaga terkait patut diperluas, tetapi pelatihan saja tidak cukup bila insentif dan perlindungan kerja tidak diperbaiki.
Keenam, mendorong keterbukaan kepemilikan manfaat perusahaan penyedia. Bila publik dan aparat dapat mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan pemenang tender, praktik perusahaan pinjaman dan benturan kepentingan akan jauh lebih sulit disembunyikan.
Terakhir, penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh berhenti pada pemidanaan orang. Pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset dan perbaikan sistem pascakasus sama pentingnya, agar celah yang sama tidak dimanfaatkan oleh orang berikutnya.
Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya adalah cara negara membelanjakan uang rakyat. Dari cara itu dibelanjakan, kita dapat menilai seberapa serius negara menghormati amanah yang dipikulnya. Data KPK menunjukkan bahwa seperempat dari seluruh perkara yang pernah ditangani berakar dari sektor ini, dan kasus-kasus baru terus bermunculan sepanjang 2026. Itu bukan kabar yang boleh dianggap biasa.
Selama pengadaan dipandang sebagai peluang mencari keuntungan, bukan amanah untuk melayani publik, selama itu pula ia akan menjadi ladang basah korupsi. Perubahan membutuhkan kombinasi sistem yang transparan, pengawasan yang independen, dan budaya integritas yang dimulai dari pejabat pengadaan itu sendiri.
Rakyat berhak atas jalan yang kokoh, sekolah yang layak, dan rumah sakit yang berfungsi, bukan sekadar proyek yang selesai di atas kertas. (*)
(Sumber data: KPK (melalui Kompas, Metro TV, Tirto, Hukumonline, 2026); LKPP (Bisnis.com, 2025); Goodstats; JPNN; Suara Surabaya).





