INVESTIGASI

Tuan Proyek Talud di Kertapati Adalah Siluman dan Raih Julukan Proyek Abal Abal

×

Tuan Proyek Talud di Kertapati Adalah Siluman dan Raih Julukan Proyek Abal Abal

Sebarkan artikel ini

Minta Dinas Cek 

Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | DAPATI kejanggalan dan pelanggaran di lokasi proyek pembangunan Talud (Pembangunan dinding penahan tanah untuk menjaga kestabilan dan mencegah longsor) di Jalan Kemas Rindo, RT 34 RW 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kamis (9/7/2026).

Di lokasi pengerjaan terlihat jelas pelanggaran mencolok, yakni tidak terpasang satupun papan informasi proyek maupun APK yang wajib menjelaskan sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan hingga nama pelaksana kegiatan.

Juga kedapatan para pekerja yang sedang beraktivitas sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seolah standar keselamatan kerja tidak berlaku di lokasi ini.

Dikatakan Rudi Udut tokoh pemuda Kecamatan Kertapati bahwa proyek tersebut menggunakan uang negara, bukan uang saku pribadi.

“Ini adalah proyek siluman dan kami dijuluki Proyek Abal Abal, karena berjalan tanpa identitas dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” serunya lantang.

“Semua hal harus transparan sesuai undang‑undang: asal usul dana dari mana, kapan mulai pengerjaan, hingga kapan proyek ini harus selesai. Tidak boleh ada hal yang ditutup‑tutupi.” tambahnya.

Menyikapi temuan ini, Jefry warga sekitar turut mengkritik tajam terkait kelalaian keselamatan.

“Pekerja tanpa pelindung seolah nyawa mereka tidak berharga. Ini tanda pengawasan yang sangat lemah, bahkan mungkin sengaja diabaikan demi keuntungan sepihak,” ungkapnya.

Kepada Media BUKAN ISU.COM, mereka menyampaikan untuk mendesak dinas terkait segera turun ke lokasi, memverifikasi keabsahan proyek, dan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan:

“Jangan sampai oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan proyek ini hanya untuk mencari cuan demi perut pribadi, sementara kualitas, keselamatan, dan kepatuhan hukum diabaikan sepenuhnya.”

KETENTUAN HUKUM :

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 106 ayat (1) mewajibkan transparansi dan pemasangan papan informasi proyek yang memuat data lengkap kegiatan.

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3 dan Pasal 14 mewajibkan penyediaan serta penggunaan alat pelindung diri demi keselamatan dan kesehatan pekerja.

– Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara — Mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diawasi publik. (tim)