HUKUM dan KRIMINAL

Diduga Pasal Cekcok Lahan Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Kawasan Parit 9 Banyuasin

×

Diduga Pasal Cekcok Lahan Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Kawasan Parit 9 Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Sumsel, BANYUASIN, bukanisu.com | Persoalan lahan berujung maut. Seorang petani S (69) warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin tewas mengenaskan setelah mengalami luka akibat senjata tajam, Kamis (17/9/2026).

Mirisnya, pria yang diamankan polisi terkait kematian korban merupakan anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku adalah S (32), yang juga berprofesi sebagai petani.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban, kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, perkara tersebut bermula dari persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi percekcokan. Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Korban mengalami luka pada bagian leher dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat informasi adanya peristiwa tersebut, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin Kapolsek Pulau Rimau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. Sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pasal yang disangkakan secara definitif.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengapresiasi gerak cepat anggotanya dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.

Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.

Saat ini penyidik Polsek Pulau Rimau masih memeriksa saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Persoalan keluarga maupun sengketa lahan yang tidak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa. (do)