Proyek 100 Jt Melonjak Jadi 56 M
Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan gaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan di Dinas Perhubungan Kota Palembang.
K-MAKI meminta Kejari Palembang tidak hanya memeriksa pihak pelaksana proyek, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki kewenangan atau peran dalam munculnya proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell tersebut.
Deputi K-MAKI Sumsel, Ferry Kurniawan, mempertanyakan dasar pengadaan 1.800 unit lampu solar cell dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
“Pada awalnya itu percontohan dengan pengadaan yang kecil, sekitar Rp 100 Juta. Tapi tiba-tiba berubah menjadi Rp 56 Miliar. Ini yang kami pertanyakan,” kata Ferry, Kamis (20/8/2026).
K-MAKI juga mempertanyakan kualitas dan keberadaan fisik 1.800 lampu yang disebut telah disediakan. Ferry mengaku telah meminta keterangan dari vendor terkait pemasangan lampu tersebut.
Menurut dia, vendor menyatakan hanya menyediakan lampu sesuai permintaan Pemerintah Kota. Sementara persoalan pemasangan dan lokasi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
“Artinya, lampu disebut terpasang itu belum tentu terpasang. Dari sisi kualitas dan kuantitas kami juga pertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, Investigator K-MAKI Sumsel, Rahman, mendesak Kejari Palembang segera menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Ia menyebut penyidik telah memeriksa puluhan anggota DPRD Palembang serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rahman juga mengklaim memperoleh informasi mengenai sejumlah calon tersangka dari beberapa partai politik. Namun, informasi tersebut masih sebatas klaim K-MAKI dan belum dikonfirmasi oleh Kejari Palembang.
“Kami meminta kepada pihak Kejari agar jangan berlama-lama menetapkan tersangka agar masalah ini cepat terungkap,” katanya.
K-MAKI juga meminta penyidik memeriksa dugaan pemasangan lampu solar cell di sejumlah kompleks perumahan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu.
Dan juga meminta Kejari menelusuri dugaan penggunaan APBD untuk pembangunan jalan di salah satu kompleks perumahan yang disebut belum diserah terimakan kepada Pemerintah Kota.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejari Palembang, Fachri, mengatakan penyidikan perkara pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 baru dimulai pada Juni 2026.
“Penyidikan sudah berjalan kurang lebih satu bulan lebih,” ujar Fachri saat menemui massa aksi.
Fachri mengatakan penyidik sejauh ini telah memeriksa 92 saksi. Ia meminta publik membedakan antara perkara pemeliharaan lampu jalan dengan pengadaan lampu jalan jenis solar cell.
Menurut dia, Kejari Palembang telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut melalui rilis resmi sebelumnya. Ia menegaskan pimpinan Kejari berkomitmen menuntaskan seluruh proses hukum secara transparan dan profesional.
“Komitmen pimpinan terhadap penanganan kasus ini, baik pengadaan maupun pemeliharaan, penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Palembang,” kata Fachri.
Ia meminta K-MAKI dan masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan.
“Kami harapkan rekan-rekan semua mendukung kami. Apa pun yang kami kerjakan akan kami tuntaskan,” ujarnya. (win)













