Palembang, bukanisu.com – Agar dapat segera beroperasi, segel Sat Pol PP Sumsel pada discotik DA 41 Reborn dirusak dengan paksa.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh PLT Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama saat di wawancarai di kantornya terkait dugaan perusakan segel dan kembali dibukanya DA 41 Reborn, Rabu (24/12/25).
Ia mengatakan penyegelan telah dilakukan pada 23 Desember 2025 dengan alasan belum memiliki izin usaha.
Menyikapi peristiwa tersebut, pihaknya akan melaporkan pemilik usaha kepada pihak berwenang.
“Kita akan tetap maju untuk meluruskan masalah tersebut, karena negara tidak boleh kalah dengan pengusah-pengusaha yang nakal,” seru Maha Resi Tama.
Karena ini ranahnya pidana, nanti akan disampaikan dan harus dilaporkan. Selanjutnya kalau memang harus dilaporkan, nantinya termasuk pemilik DA 41 pasti akan dimintai keterangan.
“Apa lagi sampai buka Kembali, artinya mereka tidak mengindahkan teguran dari pemerintah”, tambahnya.













