Palembang

Lunas Kredit Rumah di Bank BTN Tak Dapat SHM dan Bakal Tekor

×

Lunas Kredit Rumah di Bank BTN Tak Dapat SHM dan Bakal Tekor

Sebarkan artikel ini

Pihak Bank Tidak Mampu Memberikan Kepastian

Palembang, BukanIsu.Com | NAHAS. Menimpa Melinda, adalah debitur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muara Enim.

Setelah melunasi kredit rumah pada Juli 2025, dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi haknya tak kunjung diserahkan oleh pihak bank.

Kini, rumah yang berlokasi di Perumahan Griya Muara Enim Permai Blok A2/17, Kabupaten Muara Enim miliknya tanpa kepastian hukum.

“Kami sudah menyelesaikan pelunasan KPR, namun sampai sekarang sertifikat tidak pernah kami terima. Tidak ada penjelasan tertulis yang jelas dari pihak bank,” ujar perwakilan keluarga Marlinda, Sabtu (15/2/2026).

Pihak bank menyatakan sertifikat tidak berada di kantor mereka dan mengarahkan nasabah menemui Notaris rekanan, Bambang Hermanto.

Apesnya, pihak Notaris justru meminta biaya tambahan sebesar Rp 15.000.000. Dengan alasan adalah sertifikat masih berbentuk induk dan memerlukan proses turun waris karena pengembang dikabarkan telah meninggal dunia.

Hasil investigasi tim MEDIA BBC di lapangan, ratusan debitur di perumahan yang sama diduga mengalami nasib serupa selama bertahun-tahun.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026), staf bagian dokumen BTN Cabang Palembang, Maya, membenarkan adanya kendala pada sertifikat induk atas nama Nursiti (Alm).

Namun, pihak bank tidak mampu memberikan kepastian waktu (timeline) penyelesaian.

“Kami hanya bawahan, untuk lebih detil hubungi saja kontak itu,” ujar petugas sembari menyodorkan secarik kertas berisi nomor telepon tanpa penjelasan teknis. (tim/ro)

You cannot copy content of this page