Perkara Pembebasan Lahan Tol Tempino
Palembang, BUKANISU.COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) menuntut 6 Tahun 3 Bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 Bulan kurungan kepada terdakwa Amin Mansyur atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Tempino Palembang-Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang Senin (30/3/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, JPU juga menetapkan barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp 527.5 Juta, dengan rincian Rp 257.5 Juta dari terdakwa dan Rp 270 Juta dari saksi John Kennedy.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai areal perkebunan oleh PT SMB.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penguasaan lahan negara dalam skala besar serta potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (tim)













