Banyuasin, BUKANISU.COM | NASIB Pemuda berinisial PM (25) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh berhujung di balik jeruji besi, setelah kedapatan mencuri Dua burung eksotis dari Palembang Bird Park Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin.
Dengan tangan kosong, pelaku menangkap Satu Lovebird Biola Biru dan Satu Green Cheek Conure ditaksir senilai Rp 17 Juta merupakan koleksi milik pengelola taman wisata CV Nature Fun.
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh pihak manajemen pada Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 19.17 WIB. Menyadari adanya kehilangan, pihak pengelola segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan.
Tak perlu lama, Unit Reskrim Polsek Rambutan bekerjasama dengan pihak pengelola berhasil kelabui dan tangkap pelaku saat transaksi jual beli burung tersebut, Kamis (23/4/2026) siang.
Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko menyebutkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan.
Saat ini telah ditahan di Mapolsek Rambutan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (DO)













