Sosial

Lima Jenis Kendaraan Tak Wajib Bayar Pajak

×

Lima Jenis Kendaraan Tak Wajib Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BUKANISU.COM | Seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan Indonesia pada dasarnya wajib membayar  pajak tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan di jalan raya.

Meski begitu, pemerintah memberikan penawaran terhadap sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, Lima kendaraan yang tumbuh dari pajak tahunan meliputi ;

  1. Kereta api
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan keamanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas transmisi pajak dari pemerintah.
  4. Kendaraan bermotor energi terbarukan.
  5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Namun, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama bagi kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas melarang objek pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Pada aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap mengenakan pajak. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa jadi tidak sebesar kendaraan konvensional karena adanya insentif dari pemerintah daerah.

Hal ini mengacu pada Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk izin atau pengurangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap memperoleh insentif serupa, baik berupa pengampunan maupun pengurangan pajak oleh daerah. (CNN)