PERISTIWA

Sejak 1993 Warga Belum Terima Ganti Rugi Pembangunan Akses Jalan Menuju Pelabuhan TAA

×

Sejak 1993 Warga Belum Terima Ganti Rugi Pembangunan Akses Jalan Menuju Pelabuhan TAA

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, BUKANISU.COM | Sidang gugatan ganti rugi lahan seluas 21 hektar yang digunakan untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-api kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dalam perkara ini, warga Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dipakai sejak puluhan tahun lalu.

Persidangan menghadirkan dua saksi fakta dari pihak penggugat, yakni Nasir dan Amiruddin. Keduanya memberikan keterangan terkait riwayat penguasaan lahan yang disebut telah dikelola kelompok tani Andi Galigo Cs sejak 1982.

Menurut kesaksian mereka, penguasaan lahan bermula melalui Kelompok Tani Swasembada yang kemudian diperkuat dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disahkan Kepala Desa Bunga Karang dan Camat Tanjung Lago pada 2012.

Selanjutnya, dokumen tersebut dipecah kepada masing-masing anggota kelompok tani.

Dalam persidangan terungkap bahwa pada 1993 lahan tersebut terdampak pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-api.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pengukuran terhadap lahan warga, nama-nama anggota kelompok tani Andi Galigo Cs disebut masuk dalam daftar penerima ganti rugi.

“Saat itu sudah dilakukan pendataan dan pengukuran terhadap lahan warga yang terkena pembangunan akses jalan,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Meski pembangunan jalan telah selesai sejak 2012, para penggugat mengaku hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi.

Mereka menilai proses administrasi sebenarnya telah rampung karena Tim 9 Pengadaan Tanah Kabupaten Banyuasin disebut sudah menyerahkan dokumen pembayaran kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2014.

Kuasa hukum penggugat dari Nasrullah SH and Partners menyatakan gugatan diajukan untuk menuntut realisasi pembayaran yang dinilai belum dipenuhi pemerintah.

Sementara dalam persidangan, tim advokasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut.

Pihak tergugat disebut menyinggung adanya sengketa atas objek tanah yang diklaim penggugat.

Di luar ruang sidang, sejumlah warga yang mengaku bagian dari kelompok tani Andi Galigo Cs tampak membawa poster tuntutan pembayaran hak atas lahan mereka.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses gugatan yang sedang berjalan di PN Banyuasin. (DO)