HUKUM dan KRIMINAL

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 1.2 T Korupsi Direktur PT BSS dan PT SAL

×

Kejati Sumsel Selamatkan Rp 1.2 T Korupsi Direktur PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

Terancam Sita Aset

Palembang |bukanisu.com| KEMBALI. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi.

Dengan berhasil mencatatkan prestasi besar menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,2 Triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis (7/5/2026).

Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp 591,7 Miliar dari tersangka WS (Direktur PT BSS dan PT SAL).

Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk itikad baik atas total kerugian negara yang mencapai Rp 1,4 Triliun.

Hingga saat ini, total penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini telah mencapai Rp 1.208.832.842.250.

“Ini adalah langkah konkret bahwa penanganan korupsi bukan hanya soal memenjarakan orang, tapi juga mengembalikan hak rakyat,” tegas Vanny Yulia Eka Sari mewakili Kejati Sumsel.

Ancaman Sita Aset.  Meski telah mengembalikan sebagian besar, WS masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 219,7 Miliar.

Tersangka telah berkomitmen melunasi sisa tersebut dalam tempo satu bulan. Namun, Kejati Sumsel tidak main-main.

Jika janji tersebut diingkari, Jaksa Penuntut Umum akan langsung bergerak melakukan pelelangan terhadap aset tanah kebun milik tersangka yang telah disita. (RO)