HUKUM dan KRIMINAL

Dalam Persidangan, Kadishub MUBA Dituding Tahan Sertifikat Rumah Ortu Bendahara Terdakwa Korupsi Sebagai Jaminan

×

Dalam Persidangan, Kadishub MUBA Dituding Tahan Sertifikat Rumah Ortu Bendahara Terdakwa Korupsi Sebagai Jaminan

Sebarkan artikel ini

Palembang, bukanisu.com | PERKARA tindak pidana khusus korupsi dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan Bin Mayer Dani bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) memasuki sidang memperlihatkan alat bukti.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan menghadirkan saksi orang tua kandung dari terdakwa untuk didengar keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Ridho mengakui telah menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara dinas dengan menggunakan uang negara untuk liburan dan judi online sebesar RP 300 Juta lebih.

Dihadapan mejelis hakim, ia menyesali semua perbuatannya setelah mengetahui seritfikat rumah milik orang tuanya diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan MUBA sebagai jaminan kerugian atas perbuatannya.

Keterangan tersebut dikuatkan dari penyataan Mayer Dani ayah kandung Ridho. “Tahun 2023, Empat orang dari kantor anak saya meminta sertifikat rumah saya untuk diserahkan kepada Kepala Dinas (MW) sebagai jaminan atas uang negara yang dipakai anak saya, dan saya diminta untuk tanda tangan surat tanda terima yang tidak diberikan kepada saya setelahnya” ujarnya dihadapan majelis hakim.

“Benar Ridho salah. Kasus ini saya rasakan ada kejanggalan dan tampak dipaksakan. Sebab dilaporkan pada Tahun 2025, semestinya ini menjadi perkara hutang piutang tahun 2023”, sambung Mayer Dani kepada wartawan.

Atas perbuatan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Hayudin mengungkapakan bahwa perkara ini ada yang ganjil. “Secara aturan, Kepala Dinas tidak boleh menahan sertifikat rumah orang tua terdakwa dan karena masih banyak cara yang lain”, jelasnya.

Jaggalnya, perkara ini dapat dianalisa bahwa terdakwa di pidanakan atas kasus korupsi Anggaran Tahun 2023 padahal sudah dinyatakan tidak ada temuan korupsi oleh BPK ditahun itu. (AS)