Palembang, BUKANISU.COM | Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Senin (27/4/2026).
Dalam orasinya, GLSS menyoroti maraknya sengketa lahan di Kota Palembang yang dinilai belum tertangani secara optimal.
Mereka juga mengangkat adanya dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan internal BPN Kota Palembang.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah persoalan lahan milik Salim Muhammad, warga Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
GLSS menyebut, perkara tersebut telah sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, khususnya Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada kejelasan tindak lanjut dari BPN Kota Palembang.
Koordinator lapangan aksi, Harris M di dampingi Martin Chaniago yang lebih dikenal anggota dewan tidak jadi menyampaikan sikap tegas kepada BPN.
“Kami melihat adanya indikasi pembiaran, bahkan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang berlarut-larut. Ini harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.
Dalam aksinya, GLSS menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain. Mendesak evaluasi terhadap pimpinan BPN Kota Palembang. Meminta penertiban dan pengawasan terhadap jajaran teknis, khususnya di bidang pengukuran dan pemetaan. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan secara objektif dan transparan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan BPN Kota Palembang dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardi, menyatakan bahwa kasus yang disampaikan masih dalam proses dan terdapat sejumlah kendala administratif.
Menurutnya, untuk kasus Salim Muhammad, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk terkait status pendaftaran lahan.
Terkait keluhan biaya pengurusan sertifikat yang dianggap mahal, Ardi menjelaskan bahwa biaya dapat berbeda tergantung mekanisme pengurusan.
“Kalau menggunakan jasa pihak ketiga atau calo, tentu biayanya bisa lebih tinggi. Oknum seperti itu bisa saja ada di mana saja, dan tidak menutup kemungkinan di lingkungan mana pun,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak BPN telah mengetahui adanya sengketa dan mengklaim telah memberikan penjelasan kepada pihak terkait.
Pihak BPN terkesan tak transparan kepada publik terkesan ada yang di tutupi . Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai detail objek tanahuntuk kasus Salim Muhammad yang disengketakan, pihak BPN belum memberikan penjelasan rinci padahal mereka sendiri menyampaikan tanah tersebut tumpang tindih.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik terkait perlunya peningkatan transparansi dalam penanganan perkara pertanahan.
Tim GLSS Pasaribu meberikan ultimatum, apabilah dalam waktu dekat tidak memberikan pelayanan terbaik,dan dalam kasus ini GLSS akan melakukan aksi lebih besar di kantor BPN kota Palembang. (RO)













