HUKUM dan KRIMINAL

Ustaz Ponpes Modern Al Fahd Jakabaring Aniaya Santri

×

Ustaz Ponpes Modern Al Fahd Jakabaring Aniaya Santri

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku berinisial D, hanya bisa terdiam dan mengakui memukul salah satu santri hingga bola mata kirinya terjadi pendarahan. Direktur Pendidikan Yayasan Islam Al-Fahd, Mukhlisin menjelaskan pelaku berstatus ustaz program pengabdian. -FOTO: KOLASE INSTAGRAM/NANDA/SUMEKS

Telah Di Polisikan

Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | Peristiwa Ustaz aniaya santri kelas VIII SMP Plus Islam Al-Fahd, Ponpes Modern Al-Fahd pada Sabtu 1 Agustus 2026 lalu akhirnya menguap ke publik meski sudah berupaya dipendam dan diredam.

Dikutip dari Sumatera Ekspres.ID bahwa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Fahd di Jakabaring, menyebut oknum pelaku bukan dari ustaz internalnya. Namun berdalih ustaz pengabdian atau berstatus magang.

Sebelumnya sempat viral vidio berdurasi 53 detik dimedia sosial pemukulan terhadap anak Sekolah Al-Fahd.

”Ini pembimbingnya (pelaku D), ini ketua pembimbingnya!” lanjut video tersebut, yang kameranya diarahkan kepada kedua orang tersebut selaku pembimbing santri di Ponpes Modern Al-Fahd, Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

”Di Sekolah Al-Fahd, sekolah mahal ini terjadi pemukulan terhadap siswanya! Ini tidak dibenarkan ini!” kata orang tua korban Lukmanul Hakim

Dia tidak terima anaknya dipukul hingga lebam, dan bagian putih mata kirinya terdapat berbecak merah akibat pendarahan.

“Ini anak aku ini, sampai mukanya lebam macam ini! Inilah Sekolah Al-Fahd yang unggulan di Palembang,” ujarnya dengan nada geram.

Kedatangannya bersama istri itu, untuk menjemput putranya sekaligus meminta klarifikasi atas tindak kekerasan yang terjadi.

“Kau mengaku pemukulan kan?. Dengan anak aku?”, tanyanya, dijawab dengan anggukan oleh pelaku D. “Jawab kau kuat-kuat!” cecarnya lagi.

“Iya, Pak,” jawab pemuda itu singkat, di akhir video berdurasi 00.53 detik itu. Belakangan diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya itu telah dilaporkan Lukmanul Hakim, ke SPKT  Polda Sumsel, pada Minggu lalu (2/8/2026).

Terlapor diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa dilaporkan terjadi di Jl HM Noerdin Pandji, Kabupaten Banyuasin, sekira pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah temannya berada di tempat pertemuan untuk menghadiri acara tasyakuran.

Saat itu, terlapor disebut tiba-tiba marah dan menampar salah seorang teman korban.  Setelah itu, perhatian terlapor disebut beralih kepada korban. Terlapor kemudian bertanya kepada korban dengan nada marah.

“Ngapo kau nantang apo,” demikian ucapan terlapor, sebagaimana tercantum dalam laporan pelapor ke polisi.

Korban kemudian menjawab, dirinya tidak menantang terlapor. Namun berdasarkan laporan tersebut, terlapor diduga langsung memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong ke arah bagian mata.

Korban disebut berusaha mengelak sehingga pukulan mengenai sebagian area mata.

Akibat kejadian itu, korban disebut sampai terduduk. Terlapor kemudian disebut menyuruh korban berdiri dan membawanya ke kamar.

Terlapor juga diduga mengatakan kepada korban agar melaporkan kejadian tersebut apabila memang ingin mengadu. “Kalau kau nak ngadu terserah, aku dak takut,” demikian ucapan terlapor.

Usai kejadian, korban kemudian menghubungi orangtuanya. Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menjemput anaknya.

Melihat kondisi anaknya, terjadilah sebagaimana video yang viral. Besoknya pelapor memilih menempuh jalur hukum. Membuat laporan ke Polda Sumsel.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelapor tersebut.

Anggotanya telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal ke Ponpes Modern Al-Fahd. “Anggota telah datang ke TKP,” ujar Kombes Pol Andes Purwanti, kepada Sumatera Ekspres, Sabtu (8/8/2026).

Selain mendatangi TKP, penyidik juga telah meminta keterangan dari orang tua korban dan korbannya. “Selanjutnya akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya,” sambung Andes.

Lajut Andes, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Saya sudah koordinasi dengan UPTD PPA untuk pendampingan korban, termasuk pemeriksaan psikologi,” jelasnya.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi korban mendapat perhatian, khususnya dari sisi psikologis setelah mengalami dugaan kekerasan.

Penyidik masih akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Pihak Ponpes Modern Al-Fahd Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, tak menampik adanya dugaan pemukulan terhadap salah seorang santri yang terjadi di lingkungan pesantrennya.

Hal itu dibenarkan Direktur Pendidikan Yayasan Islam Al-Fahd, Mukhlisin. “Iya betul, ada pemukulan terhadap salah satu santri oleh salah satu ustaz pengabdian di dalam lingkungan pesantren,” aku Mukhlisin, saat ditemui di kantornya, oleh Sumatera Ekspres, Sabtu (8/8/2026).

Kejadian tersebut melibatkan seorang santri kelas VIII SMP, dengan salah satu ustaz peserta program pengabdian di Ponpes Modern Al-Fahd.

Ustaz tersebut baru bergabung sejak April 2026. Kewenangannya terbatas, sebatas menerima setoran hafalan santri dan melakukan koreksi.

“Ustaz ini statusnya bukan ustaz internal yayasan. Dia mengabdi di Al-Fahd, dalam rangka menyelesaikan pendidikannya di salah satu ponpes yang ada di Pulau Jawa.

Jadi, dia mengikuti program pengabdian secara mandiri, untuk mendapatkan sertifikat kelulusan,” jelasnya.

Mukhlisin lalu menjelaskan duduk perkara versi yang didapatnya. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (1/8/2026).  Saat pihak ponpes tengah menggelar acara tasyakuran, karena salah seorang santri telah menyelesaikan hafalan Alquran 30 juz.

“Ini kegiatan resmi. Dilakukan ba’da Ashar, dan seluruh santri diundang dalam kegiatan tersebut. Untuk selanjutnya melaksanakan salat Magrib berjemaah di masjid,” tutur Mukhlisin.

Kemudian berdasarkan pengakuan ustaz pengabdian tersebut, saat acara berlangsung di lantai dua, korban bersama teman-temannya diketahui masih duduk-duduk di lantai bawah.

Ustaz tersebut lalu memberikan arahan kepada santri untuk segera menuju ke lantai dua masjid. “Nah, menurut keterangan ustaz tersebut, santri terkesan tidak mengikuti atau tidak menurut. Sehingga karena dihadapi dengan emosi, terjadilah pemukulan tersebut,” sesal Mukhlisin.

Masih berdasarkan pengakuan ustaz berinisial D tersebut, setelah kejadian dirinya langsung membawa santri yang dipukul ke kamar untuk mendapatkan penanganan.

“Pengakuannya mengatakan kalau sudah diobati, lalu meminta maaf kepada santri,” tambahnya.

Selanjutnya ustaz tersebut memberikan handphone kepada si santri. untuk memberitahukan kejadian sebenarnya kepada keluarganya. Mukhlisin sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa kekerasan tersebut bisa terjadi.

Sebab sebelum bergabung, seluruh ustaz pengabdian telah melalui proses verifikasi dan pelatihan internal terkait proses belajar mengajar.

Bahkan juga diwajibkan menandatangani pakta integritas, salah satu poinnya berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan di lingkungan sekolah,” beber Mukhlisin.

Terkait peristiwa yang sudah terjadi ini, ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi lagi. Serta lebih selektif dalam menerima peserta program ustaz pengabdian.

“Pengawasan juga akan ditingkatkan, agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari,” imbuh Mukhlisin.

Dia membeberkan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga santri yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan tersebut. Namun, upaya yang dilakukan belum menemukan titik temu dari kedua belah pihak.

“Sudah lima kali kami temui sebagai iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi belum ada titik temu.

Sehingga kami menghormati pilihan keluarga santri, untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib (Polda Sumsel),” pungkas Mukhlisin. (bud/nsw/air)

Editor: Asnaini Khamsin