Ingatkan Perusahaan, Warga Terimakasih
Sumsel, PALEMBANG, bukanisu.com | HAMPIR Dua Tahun berjuang dalam menuntut hak, akhirnya persoalan ganti kerugian akibat abrasi dan rusaknya lingkungan dialami warga Desa Rantau Harapan, Kacamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin temui titik terang.
Dalam rapat oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jendreral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang terkait penuntasan persoalan abrasi disebabkan oleh kapal angkutan batubara.
Dengan agenda acara “Paparan DLH Banyuasin terkait Abrasi pada lokasi usaha (lahan) masyarakat Desa Rantau Harapan, Kacamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin” berlangsung di ruang rapat KSOP Palembang, Rabu (5/8/2026) pagi.
Rapat dan acara mengundang dan dihadiri langsung serta perwakilan dari : 1. Kepala Dunas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin. 2. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup. 3. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. 4. Balai Penegakan Hukum Provinsi Sumatera Selatan. 5. Camat Rantau Bayur. 6. Kepala Desa Rantau Harapan. 7. Perwakilan Warga Desa Rantau Harapan. 8. PT. Swarnadwipa Dermaga Jaya. 9. PT. Energate Prima Indonesia. 10. PT. Bahtera Bestari Shipping. 11. PT. Karya Pacific Shipping. 12. PT. Basin Coal Minning. 13. PT. Sinar Wijaya Energi. 14. PT. Batubara Mandiri. 15. PT. Astaka Dodol.
Tak tanggung, kali ini acara dipimpin langsung Plt KSOP Kelas I Palembang Khairul Anwar, dan langsung mampu tuntaskan persolan yang sudah Dua tahun berlangsung.
“Abrasi itu timbul akibat dorongan air dari melintasnya kapal batubara. Pihak perusahaan silahkan bermusyawarah dengan Pemerintah Daerah. Cari solusinya, utamakan ganti kerugian warga Desa Rantau Harapan,” saran Kepala KSOP.
“Persoalan ini jangan dianggap remeh dan perusahaan punya CSR, kasihan warga khususnya nelayan dalam mencari nafkah,” tambah Khairul Anwar.
Atas sikap tegas tersebut, Asnaini selaku perwakilan warga langsung mengapresiasi atas tindakan dan fasilitas yang diberikan oleh KSOP Palembang.
“Kepala KSOP pimpin rapat, perusahaan angkutan batubara jadi terdiam. Dan persolan yang telah makrak Dua tahun langsung tuntas,” ungkap Asnaini salut dan berterimaksih.
Ia menambahkan, bahwa secara dokumen kita sudah jelas, Baik surat keterangan tanah dan kebun warga yang terdampak. Bahkan surat perihal Ganti Kerugian oleh Bupati Banyuasin sudah terbit pada 11 Juni 2026.
Dari DLH sendiri disampaikan langsung Kepala DLH Banyuasin Mustopa Sazili bahwa akan segera mengundang perusahaan yang terlibat.
“Saya minta warga bersabar dan jangan anarkis. Saya berjanji akan membentuk tim terkait perhitungan kerugian warga dan solusi atasi abrasi,” ungkapnya. (red)














