HUKUM dan KRIMINAL

Polsek Pulau Rimau Amankan Pencuri 35.8 Kg Telur di PT BMI

×

Polsek Pulau Rimau Amankan Pencuri 35.8 Kg Telur di PT BMI

Sebarkan artikel ini
Foto : IS (23) dan AI (20) asal Kabupaten Muba

Banyuasin, BUKANISU.COM | PRIHATIN. Dua karyawan PT Banyuasin Mukut Inti (PT BMI) kedapatan curi telur ayam 35,8 kilogram ditempatnya bekerja didesa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau.

Adalah IS (23) warga Sekayu dan AI (20) warga Bailangu Timur, Kabupaten Muba, ketahuan oleh pihak keamanan perusahaan saat melancarkan aksinya dimalam hari.

Akibatnya, PT BMI diwakili M Karim Agung (24) menjelaskan telah mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 841.300, Selasa (28/4/2026) lalu.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah membenarkan penangkapan Kedua tersangka oleh Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon beserta anggota opsnal dan KSPK dilokasi kejadian.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023. (DO)