Abaikan Humanis Polsek Kertapati
Palembang, BUKANISU.COM | AKHIRNYA Polsek Kertapati terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Sri Rezeki Rahmadini (23) alias Dini binti Makbul Akhir setelah lama mangkir janji untuk menyerahkan diri.
Dengan sukses menggasak perhiasan emas dan uang tunai dikamar korban dan ibu korban pelapor Rika Febrianty ASN PPPK Puskesmas di Palembang saat ada acara keluarga.
Sebelumnya Sat Reskrim Polsek Kertapati dipimpin Kanit IPDA Kristianto telah lakukan pendekatan humanis dengan tidak melakukan penggeledahan paksa terhadap rumah pelaku dengan percaya kata-kata dan janji orang tuanya.
Kita telah ambil langkah tegas dan terukur. “Tak ada lagi ampun, kita sudah masukkan surat Nomor : DPO/16/V/RES.1.8/2026/Polsek Kertapati pada 1 Mei 2026 ke Polrestabes Palembang,” ujar AKP Angga Kurniawan, Senin (4/5/2026).
DPO nya adalah perempuan kelahiran Palembang 27 November 2003 dengan ciri-ciri khusus, badan sedang, tinggi sekira 160 cm, kulit putih, rambut panjang ikal, muka lonjong dan pekerjaan terakhir adalah honorer.
Beralamat tempat tinggal di Jalan Sultan M Mansyur No 808 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
Melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPK/ Polsek Kertapati/Polrestabes Palembang /Polda Sumsel, tanggal 09 Februari 2026.
Isi surat tersebut adalah Untuk Diawasi/Ditangkap/Diserahkan/Diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor HP : 0812-6607-6010.
Sayangnya sikap humanis Polsek Kertapati Palembang yang dikenal tangguh dan tegas dalam menjaga wilayah hukumnya telah di abaikan oleh pelaku. (AS)














