HUKUM dan KRIMINAL

Timbun Solar Bersubsidi Ketahuan Patroli Unit Pidsus Polres Banyuasin

×

Timbun Solar Bersubsidi Ketahuan Patroli Unit Pidsus Polres Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Modus Beli Eceran di SPBU

Banyuasin, BUKANISU.COM | BONCOS. Satreskrim Polres Banyuasin ringkus JIW (37) atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Tersangka kedapatan dan mengakui telah menimbun solar bersubsidi dikediamannya di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Minggu sore 19 April kemarin.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Reskrim AKP M Ilham, Jumat (24/4/2026), menjelaskan terungkapnya oleh patroli hunting yang dilakukan Unit Pidsus Polres Banyuasin.

Dengan mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8601 OQ dalam kondisi bak terbuka membawa sejumlah jerigen.

Pelaku mengakui bahwa seluruh solar yang diamankan tersebut berasal dari pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modus yang dilakukan adalah membeli solar subsidi secara eceran menggunakan mobil, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi para spekulan BBM bersubsidi bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi tersebut,” seru AKP M Ilham. (DO)