HUKUM dan KRIMINAL

Conie Pania Minta LPSK Tak Berhenti di Aturan: Korban Kekerasan Harus Dapat Pemulihan

×

Conie Pania Minta LPSK Tak Berhenti di Aturan: Korban Kekerasan Harus Dapat Pemulihan

Sebarkan artikel ini

 

Sumsel, bukanisu.com |Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., mendorong penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana tidak berhenti pada perubahan regulasi.

Menurut Conie, kehadiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana.

Conie menilai, negara tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku. Di sisi lain, kondisi korban setelah mengalami tindak pidana juga harus menjadi perhatian serius, mulai dari pemulihan medis, psikologis hingga kondisi mental.

Hal tersebut disampaikan Conie usai menghadiri penandatanganan kesepakatan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).

“Saya mengapresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini. Artinya, sekarang peran LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang sangat independen. Tetapi harapan kita, jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.

Dorong LPSK Buka Perwakilan di Sumsel

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Conie adalah belum adanya kantor perwakilan LPSK di Sumatera Selatan.

Menurut dia, keberadaan kantor perwakilan di daerah sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Terlebih, kebutuhan terhadap perlindungan saksi dan korban dinilai cukup besar seiring masih adanya berbagai perkara pidana dan kasus kekerasan di Sumatera Selatan.

“Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.

Conie mengatakan, kehadiran LPSK secara langsung di Sumsel dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan perlindungan, baik dari sisi akses informasi maupun pengajuan layanan.

Selama ini, masyarakat yang membutuhkan perlindungan berpotensi menghadapi kendala jarak dan keterbatasan informasi mengenai mekanisme pengajuan.

“Kalau ada kantor perwakilan di daerah, masyarakat tentu akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun mengakses layanan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Menurut Conie, penguatan kelembagaan LPSK di daerah juga harus dibarengi dengan kemampuan memberikan respons cepat terhadap kebutuhan saksi dan korban.

Jangan Hanya Fokus Menghukum Pelaku

Lebih jauh, Conie menyoroti paradigma penanganan perkara pidana yang menurutnya masih cenderung berpusat pada pelaku.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, perhatian publik maupun aparat penegak hukum sering kali lebih banyak tertuju pada bagaimana pelaku diproses dan dijatuhi hukuman.

Padahal, kata Conie, ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana kehidupan korban setelah tindak pidana terjadi.

“Contohnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT dan sebagainya. Masyarakat lebih fokus kepada pelaku untuk dihukum berat. Tetapi bagaimana pemulihan korban? Bagaimana biaya medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya? Ini yang penting,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku memang penting sebagai bentuk penegakan keadilan. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

“Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan atau operasi,” tegas Conie.

Menurutnya, perlindungan korban harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum.

Korban, kata dia, tidak boleh ditinggalkan setelah memberikan keterangan atau setelah perkara memasuki proses persidangan.

Perlindungan Saksi Tak Kalah Penting

Selain korban, Conie juga mengingatkan pentingnya memberikan rasa aman kepada saksi.

Ia menilai, saksi memiliki posisi strategis dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta suatu perkara. Namun, dalam praktiknya masih ada saksi yang memilih tidak hadir atau enggan memberikan keterangan karena khawatir terhadap keselamatan maupun tekanan yang mungkin diterima.

Hal tersebut, menurut Conie, dapat berdampak pada proses pembuktian sebuah perkara.

“Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ungkapnya.

Karena itu, penguatan LPSK diharapkan mampu memberikan jaminan rasa aman bagi saksi dan korban.

Dengan adanya perlindungan tersebut, saksi diharapkan tidak lagi takut memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau saksi merasa aman, mereka akan lebih berani memberikan keterangan. Ini sangat penting untuk membantu mengungkap fakta suatu perkara,” ujarnya.

Sosialisasi Layanan LPSK Harus Masif

Conie juga meminta sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan layanan LPSK dilakukan secara lebih masif.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa saksi dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta belum memahami bagaimana mekanisme mengajukan permohonan kepada LPSK.

“Bukan hanya masyarakat, teman-teman sejawat juga belum tentu semuanya tahu bahwa LPSK memiliki layanan yang bisa diakses dengan cepat,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong LPSK dan pemerintah daerah memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk platform digital dan layanan daring.

Informasi mengenai mekanisme pengajuan perlindungan, persyaratan, hingga kanal layanan harus dibuat sederhana dan mudah ditemukan masyarakat.

“Kalau memang ada jalur cepat, itu harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu bagaimana mengaksesnya, bagaimana link atau layanan online-nya, dan bagaimana prosedurnya,” ujarnya.

Kerja Sama LPSK-Pemprov Sumsel Jangan Seremonial

Conie berharap penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Menurut dia, kerja sama tersebut harus diterjemahkan ke dalam program konkret yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Ia mendorong adanya sinergi antara LPSK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan kesehatan, pendamping korban serta organisasi masyarakat sipil.

“Intinya, kita berharap hasil sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah harus benar-benar diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Conie menilai, ukuran keberhasilan penguatan LPSK bukan hanya terletak pada lahirnya regulasi baru, tetapi sejauh mana saksi dan korban merasa aman, terlindungi dan mendapatkan pemulihan setelah menghadapi tindak pidana.

Bagi dia, penegakan hukum yang ideal bukan sekadar memastikan pelaku mendapatkan hukuman, tetapi juga memastikan korban tidak menanggung penderitaan sendirian setelah perkara selesai. (*)