Jakarta, bukanisu.com | Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan langkah strategis dalam upaya optimalisasi pemanfaatan tanah dan pengembangan wilayah.
Bupati Banyuasin Askolani melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara Lantai 17, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kerjasama ini mencakup beberapa poin krusial yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan di Bumi Sedulang Setudung, antara lain:
- Tanah Bekas Hak
- Kawasan Dan Tanah Telantar
- Tanah Yang Terkena Kebijakan Tata Ruang
- Tanah Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
- Tanah Pelepasan Kawasan Hutan
- Tanah Timbul
- Tanah Hasil Reklamasi
- Tanah Bekas Tambang
- Tanah Yang Tidak Ada Penguasaan Di Atasnya
- Tanah Hak Pengelolaan
Dari Potensi Redistribusi Tanah yang berada di wilayah Pemerintah Kabuapaten
Banyuasin yang antara lain:
- Kecamatan Rambutan di Desa Baru, Desa Tanjung Kerang dan Desa Menten
- Kecamatan Air Kumbang, Desa Sidomulyo
Proses Pendaftaran Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah Total di dua Kecamatan 178,5 Ha
Bupati dalam sambutannya menyampaikan Kerjasama ini bukan sekadar kesepakatan tulisan belaka, melainkan wujud nyata tanggung jawab kita bersama dalam mengatur dan mendayagunakan tanah negara secara teratur, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Selatan pada umumnya dan di Kabupaten Banyuasin khususnya.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian, bantuan, dan kerja sama yang baik kepada Plt Kepala Badan Pelaksana berdasarkan Keputusan Komite Badan Bank Tanah beserta jajarannya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia serta melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin yang sudah bekerja dengan maksimal untuk melaksanakan program Bank Tanah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sinergi dengan Badan Bank Tanah adalah kunci untuk mengatasi hambatan ketersediaan lahan dalam pembangunan.
Melalui Badan Bank Tanah sebagai bank khusus yang diberi kewenangan mengelola tanah negara dalam penyelenggaraan pelaksanaan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penetapan objek redistribusi.
“Tujuan dari MoU kesepakatan ini adalah mewujudkan kerja sama secara optimal, terpadu, dan komprehensif dalam bidang sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan para pihak untuk mewujudkan kepastian hukum penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Sementara itu, Hakiki Sudrajat dari Badan Bank Tanah menyambut baik inisiatif proaktif Pemkab Banyuasin. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta pengelolaan lahan yang profesional untuk mendukung visi Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera.
Setelah penandatanganan ini, tim teknis dari kedua belah pihak akan segera melakukan koordinasi lapangan untuk memetakan titik-titik lokasi potensial yang akan dikelola di bawah naungan Badan Bank Tanah.
Bupati didampingi Syamhudi Ari Winarto Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asisten I, Aminuddin, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Rayan NoerdinsyahKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin Mohd Riyan A Saputra, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Banyuasin Syahrial, Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Ida Bahagia, Kabag Tapem dan Kerjasama Pujianto.
Acara di akhiri dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Badan Bank Tanah dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta penyerahan cinderamata. (AS)













