Pasca Musibah Terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2
JAKARTA BARAT, bukanisu.com | Kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi catatan kritis wajah dunia pelayaran di Indonesia. Imbasnya tentu berdampak pada konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian aspek keselamatan pelayaran menjadi bagian penting dalam menyelamatkan wajah kemaritiman nasional. UU Pelayaran beserta peraturan turunannya sudah mengatur secara komprehensif mengenai keselamatan pelayaran berdasarkan standar internasional yang tertuang dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
Namun sayang, kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi ironi besar terhadap cita-cita Indonesia menuju negara maritim. Senada dengan itu, pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA) Capt Zaenal A Hasibuan menyatakan bahwa dalam SOLAS, kata ‘life’ menjadi bagian terpenting.
“Kalau pelaut tenggelam mungkin kita tidak pusing karena bagian dari takdir saya meninggal di tanah atau di laut, tapi kalau passenger (meninggal) yes. Satu saja menjadi masalah, jadi SOLAS itu tidak bisa ditawar karena menjadi acuan bagi kita semua, sukses atau tidaknya penyelenggaraan angkutan perairan,” akademisi dan praktisi maritim Yahya Kuncoro menyatakan bahwa keselamatan pelayaran merupakan suatu sistem yang seharusnya menjadi ekosistem.
“SOLAS belum menjadi suatu sistem di Indonesia. Bicara sistem ini tidak bisa dipisah-pisah. Di UU No17 atau perubahannya di UU 66/2024 ini menjadi sistem. Ini harus kita lihat komprehensif. Keselamatan pelayaran tentu hubungannya dengan regulator, jadi di sini yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi isu nasional, karena dampaknya sangat luar biasa bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan,” kata Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah dalam Sarasehan Nasional bertajuk “Selamatkan Pelayaran Indonesia” yang diselenggarakan Marin Nusantara di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sarasehan tersebut mengupas akar permasalahan mengenai aspek keselamatan pelayaran yang saat ini menjadi sorotan publik usai tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura, Minggu, 2 Agustus 2026. Empat nyawa melayang dalam peristiwa tersebut dan banyak penumpang yang masih belum ditemukan.
Sejak 2025, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan delapan investigasi kecelakaan pelayaran: Enam kapal tenggelam, satu terbakar, dan satu tubrukan. Temuan yang berulang bukan hal eksotis, melainkan hal-hal mendasar: kelebihan muatan (overloading), masalah stabilitas kapal, dan kelemahan sistem manifes penumpang.
KNKT menegaskan keselamatan tidak hanya ditentukan kondisi kapal, tetapi juga kepatuhan prosedur, kualitas pemeriksaan, dan pengambilan keputusan yang mengutamakan keselamatan.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Perkapalan Universitas Hasanuddin, Wahyudi menyoroti bahwa keselamatan pelayaran mengandung dua aspek yakni terkait kompetensi dan komitmen SDM yang bertugas di lapangan.
“Kita harus lihat kemampuan SDM yang memeriksa kapal sebelum kapal berlayar, bisa dikatakan ini terjadi krisis implementasi regulasi,” ujar Wahyudi.
Selain itu ia mendorong agar regulasi keselamatan pelayaran yang mengacu pada UU No.66/2024 perlu diperkuat dengan peraturan turunannya. Wahyudi mencontohkan adanya rezim yang berbeda antara implementasi peraturan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Perhubungan Laut.
Ia juga menyoroti kecilnya anggaran untuk keselamatan pelayaran, sehingga kurang optimal dalam pengimplementasiannya.
Sementara itu, pengamat infrastruktur dan transportasi Hasbi Azis menilai bahwa faktor SDM sangat penting dalam menjalankan SOP keselamatan pelayaran.
Hasbi juga menyoroti adanya kasus di beberapa Syahbandar yang kepalanya kurang memenuhi kapabilitas dalam aspek keselamatan pelayaran, sehingga moral hazard kerap terjadi yang bisa berdampak fatal hingga hilangnya nyawa manusia.
“Jadi memang sistem (keselamatan pelayaran) ini bermasalah. Ini yang saya rasa butuh pendobrakan sistem,” Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M Makbul Ramadhani menyatakan bahwa forum ini harus memberikan solusi konkret terhadap terwujudnya keselamatan pelayaran demi tercapainya kondusifitas sektor maritim sebagai tulang punggung konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta penggerak pertumbuhan ekonomi.
“Keselamatan pelayaran merupakan aspek fundamental yang harus dijamin oleh seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian berbagai kecelakaan kapal masih terus terjadi, seperti kapal tenggelam, kebakaran, tabrakan, kandas, hingga kecelakaan akibat gangguan teknis maupun faktor operasional. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi laut. (rz)













