Banyuasin, BUKANISU.COM | Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wahyuni Fitriyanti terhadap (NTL) oknum PPPK Paruh Waktu pada dinas Kesbangpol Banyuasin di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (27/4/2026).
Mengungkap fakta terkait surat yang selama ini diklaim sebagai produk DPRD Komisi III Kabupaten Banyuasin.
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa dokumen tersebut bukan merupakan surat resmi DPRD, melainkan dibuat secara sepihak oleh NTL, tanpa kewenangan dan tanpa melalui mekanisme administratif lembaga legislatif.
Saksi dari pihak tergugat secara tegas menyatakan tidak ada perintah, persetujuan, maupun proses resmi dari DPRD dalam penerbitan surat tersebut.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang sempat beredar luas termasuk di media sosial tidak memiliki legitimasi hukum.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari pihak penggugat, Alamsyah, yang mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada anggota DPRD Banyuasin. Hasilnya, dipastikan bahwa surat dimaksud bukan produk DPRD.
Dalam gugatan yang diajukan, Wahyuni Fitriyanti menilai tindakan tergugat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencakup sejumlah perbuatan serius, antara lain dugaan pencemaran nama baik, intimidasi non-yudisial, serta penyalahgunaan kewenangan.
Gugatan ini juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan arah yang jelas. “Ini bukan lagi dugaan. Fakta di persidangan sudah terang ada pengakuan dan konfirmasi. Surat itu tidak sah dan dibuat oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.
Menurut pihak penggugat, tindakan mencatut nama lembaga negara berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena dapat menyesatkan publik serta menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. (DO)













