HUKUM dan KRIMINAL

Sidang Sengketa Parit 11. Kuasa Hukum Penggugat Sebut Fakta Mulai Terang

×

Sidang Sengketa Parit 11. Kuasa Hukum Penggugat Sebut Fakta Mulai Terang

Sebarkan artikel ini
Foto : Kuasa Hukum Suwito Winoto

Banyuasin, BUKANISU.COM | Sengketa lahan di kawasan Parit 11, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Rabu 6 Mei 2026.

Salah satu saksi penggugat mengaku dokumen pribadinya pernah diminta dengan dalih pengurusan bantuan pertanian, namun diduga dipakai untuk penerbitan sertifikat tanah.

Saksi bernama Kecuk mengatakan dirinya diminta menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga oleh pihak yang menguasai lahan saat itu.

“Informasi awal untuk bantuan bibit dan racun, saya tidak tahu jika digunakan untuk penerbitan sertifikat,” kata Kecuk di hadapan majelis hakim.

Ia mengklaim tidak sendirian. Sedikitnya Lima warga lain yang mengalami hal serupa dan mendapati nama mereka tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa sepengetahuan.

Perkara perdata ini bermula dari gugatan atas kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah di Parit 11.

Pihak penggugat mendasarkan klaimnya pada Surat Izin Pembukaan Parit untuk Pertanian Nomor 21/IZ/SA/1976 atas nama ABD Rakhman Bin Lacolo.

Dokumen tersebut disebut sebagai alas hak awal yang menunjukkan penguasaan fisik tanah secara turun-temurun.

Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan memperkuat dalil kliennya.

Menurutnya, dari 51 alat bukti yang diajukan pihak tergugat, tidak satu pun memperlihatkan alas hak awal atas objek tanah yang disengketakan.

“Keterangan saksi hari ini memperjelas permasalahan dan membuat perkara ini semakin terang-benderang,” ujar Suwito usai sidang.

Ia menilai kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya cacat administratif dalam penerbitan SHM atas lahan Parit 11.

Dalam pandangannya, sertifikat tanah tetap dapat dibantah apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah yang sah.

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, M Novel, membantah anggapan tersebut. Ia menyebut kemungkinan terdapat hubungan hutang piutang yang menjadi latar belakang munculnya sertifikat atas nama sejumlah warga.

Menurut Novel, persoalan itu masih harus diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut validitas alas hak dalam penerbitan sertifikat tanah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat memang diakui sebagai alat bukti yang kuat, tetapi tidak bersifat mutlak apabila terdapat bukti lain yang dapat membantahnya. (DO)