HUKUM dan KRIMINAL

JPU Berani Tuntut 5 Tahun TPPU Miliaran Dari Bisnis Narkoba

×

JPU Berani Tuntut 5 Tahun TPPU Miliaran Dari Bisnis Narkoba

Sebarkan artikel ini

Crazy Rich Tulung Selapan OKI Akan Pleidoi

Palembang, BUKANISU.COM | Crazy Rich Tulung Selapan OKI Sutarnedi alias Haji Sutar, bersama dua rekannya Apri Maikel Jekson dan Debyk yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika, menjalani sidang tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.

Dalam tuntutan Ketiga terdakwa dituntut masing – masing 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (14/4/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ahmad Samuar, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat 1 Huruf A tentang TPPU.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarnedi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman badan, Haji Sutar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 hari. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, jaksa mengurai secara rinci dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan para terdakwa.

Disebutkan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2025, Haji Sutar diduga aktif melakukan berbagai upaya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari bisnis narkotika.

Modus yang digunakan pun terbilang kompleks. Mulai dari menempatkan dana di sejumlah rekening, mentransfer ke berbagai pihak, membelanjakan untuk aset bernilai tinggi, hingga menginvestasikan uang tersebut ke dalam bentuk lain agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

“Penggunaan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain bertujuan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana hasil kejahatan,” tegas jaksa di persidangan.

Salah satu temuan mencolok dalam perkara ini adalah aliran dana fantastis dari rekening milik Sutarnedi.

Berdasarkan data perbankan, tercatat sebanyak 153 kali transaksi dari rekening Bank BCA atas nama dirinya ke rekening Apri Maikel Jekson dalam kurun waktu 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp 9.258.790.000 atau lebih dari Rp 9,2 Miliar. Angka ini menjadi salah satu bukti kuat dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Tak hanya transaksi keuangan, jaksa juga mengungkap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil TPPU. Di antaranya satu unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014, serta satu unit Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014 yang tercatat atas nama pihak lain.

Selain kendaraan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone, buku tabungan, hingga kartu ATM yang berkaitan dengan aktivitas keuangan para terdakwa.

Bahkan, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan turut masuk dalam daftar sita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. (*)

You cannot copy content of this page